Dapatkan notifikasi secara realtime dari kami dengan klik Disini Groub Telegram

Informasi Biaya Tilang Elektronik di Indonesia

Informasi Biaya Tilang Elektronik di Indonesia
Berikut daftar biaya jika kalian terkena Tilang Elektronik di Indonesia
Informasi Biaya Tilang Elektronik di Indonesia

BIAYA Tilang Terbaru di Indonesia

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK 
Rp. 50, 000

2. Tidak membawa SIM 
Rp. 25,000

3. Tidak memakai Helm 
Rp. 25,000

4. Penumpang tidak Memakai Helm 
Rp. 10,000

5. Tidak memakai Sabuk Pengaman
Rp. 20,000

6. Melanggar Lampu Lalu Lintas
Mobil Rp. 20,000
Motor Rp. 10.000

7. Tidak memasang isyarat mogok 
Rp. 50,000

8. Pintu Mobil Terbuka saat Jalan 
Rp. 20,000

9. Tidak membawa Perlengkapan Mobil 
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK 
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Saat Mengendarai Motor/Mobil
Rp. 70,000

12. Tidak memiliki Spion/Klakson
Motor Rp. 50,000
Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar Rambu Lalu Lintas
Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 

JANGAN MINTA DAMAI

Segala Pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan Damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN.

Dan Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di Pengadilan. 

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa 

Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun

(Nah, lebih besar kan daripada uang Damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. 
DISAMPAIKAN KEPADA PENGGUNA KENDERAAN RODA 2 DAN 4, SEKARANG SUDANG DI BERLAKUKAN TILANG ELEKTRONIK DENGAN MENGGUNAKAN KAMERA DI SETIAP PERSIMPANGAN, KARTU TILANG AKAN DI KIRIM KE RUMAH DAN DI WA LANGSUNG KE PEMILIK KENDERAAN, TERIMA KASIH ATAS PENGERTIANNYA. 
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

Terimakasih telah membaca, Semoga Bermanfaat.

About the Author

Kamu tidak tahu apa yang ada di depan, jadi nikmati saat ini dan hargai setiap momen kehidupan yang kamu lalui.

Posting Komentar

Berkomentar lah yang baik dan benar, komentar anda menunjukan siapa diri anda
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
Sepertinya ada masalah dengan koneksi internet Anda. Silakan hubungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
Pemblokir Iklan Terdeteksi!

Harap matikan AdBlock atau DNS yang memblokir iklan agar dapat akses situs ini.

Butuh bantuan?

Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.